MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan dan menghalang - halangi tugas jurnalis saat melakukan liputan pra rekrontruksi anggota DPRD Medan yang diduga melakukan penganiayaan.
“Kita telah mengamankan terduga pelaku yang dilaporkan oleh sejumlah jurnalis. Ini telah menjadi atensi Kapolda Sumut juga, ” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK MH, Selasa (28/2/2023).
Kompol Fathir mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan dari beberapa korban dan saksi terkait dengan kejadian tersebut.
Atas atensi Kapolda Sumatera Utara, pihak kepolisian akan melakukan tugasnya secara profesional.
“Tentu kita akan proses laporan ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada, ” pungkasnya.
Kuasa hukum korban, Irwansyah Putra Nasution mengatakan pihaknya melaporkan yang diduga preman yang menghalangi serta menganiaya jurnalis saat kegiatan rekonstruksi kasus penganiayaan. Laporan itu bernomor: LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
“Iya semalam pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan para saksi, ” sebutnya.
Para korban, masih Irwansyah, akan melakukan visum di RSUD Pirngadi. Irwan juga menjelaskan bahwa dirinya telah mendapat informasi bahwa pelaku berinisial JA atau menyebut dirinya Rakes.
Selain itu, Irwansyah merespons positif Kapolda Sumut yang memberikan atensi atas laporan para jurnalis. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan adil.
Sebelumnya, sejumlah jurnalis dihadang yang diduga suruhan oknum saat ingin meliput kegiatan pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan yang diduga aniaya warga di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.
Terlihat jelas dalam rekaman, ada seorang pria yang mengaku bernama Rakes sempat membuat keributan. Rakes yang membawa nama AMPI tersebut tidak memperbolehkan jurnalis mengambil foto dan video di lokasi.