Tindaklanjut Keluhan Agen Travel, Kadishub Simalungun Surati Polres Tertibkan Pungli di Pantai Bebas Parapat

    Tindaklanjut Keluhan Agen Travel, Kadishub Simalungun Surati Polres Tertibkan Pungli di Pantai Bebas Parapat
    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar S Saragih, Selasa (27/6).

    SIMALUNGUN - Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga langsung tindak lanjuti keluhan para Agen Travel wisata, bahawa para Juru Parkir (Jukir) masih kerap melakukan Pungutan Liar (Pungli) hingga dikeluhkan wisatawan pada saat parkir di sekitar Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

    Hal tersebut disampaikan para Agen Travel dan Pemandu Wisata saat berdialog dengan Bupati Simalungun ketika acara Travel Fair 2023 Table Top, Fam Trip (Familiarization Trip), Desa Wisata di Hotel Danau Toba Cottage Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Senin (26/6/2023).

    Para Agen Travel menyampaikan, Jukir di Parapat dan khususnya di sekitar RTP Pantai Bebas Parapat kerap meminta distribusi parkir yang tinggi dan tidak sesuai ketentuan dan tanpa karcis resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun hingga dikeluhkan para wisatawan.

    Terkait dengan keluhan tersebut, Bupati Simalungun melalui Kadis Perhubungan Simalungun, Sabar Saragih langsung menyurati Kapolres Simalungun, Selasa (27/6/2023) dengan Nomor Surat 500. 11/504/17.3 /2023 untuk memohon penertiban para pelaku Jukir Pungli di RTP Pantai Bebas Parapat. 

    "Dalam menjaga kenyamanan para pengunjung wisata dan tata kelola khususnya bidang Perparkiran di Pantai Bebas Parapat, kami memohon bantuan Kapolres Simalungun agar menertibkan oknum - oknum atau petugas Jukir yang melakukan Pungli diluar peraturan daerah (Perda) yang mengatur retribusi parkir." ujar Sabar.

    Disampaikan, pihaknya bersama Kapolsek Polsek Parapat sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait aturan perparkiran di areal Pantai Bebas Parapat, namun masih tetap diulangi."Jadi kalau sudah gak bisa lagi dibina, kita akan lakukan penegakan hukum lah, " ujar Saragih.

    Dikatakan, perihal besaran retribusi parkir sesuai Perda 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan dipertegas dengan Perbub No 31 Tahun 2012, tentang retribusi parkir tepi jalan umum, untuk tarif kendaraan roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp. 2000. 

    "Jadi diluar dari ketentuan yang berlaku , kita anggap semua itu adalah perlakuan Pungli dan kita sudah berkoordinasi dengan Polres Simalungun untuk melakukan penertiban terhadap oknum yang melakukan pengutipan diluar dari aturan tersebut, " tandasnya. (Alam)

    medan sumut
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Amrick Singh No Viral No Justice,...

    Artikel Berikutnya

    Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Achiruddin...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri Negara dalam Pemerintahan Periode 2024-2029
    Pidato Pelantikan Presiden Prabowo, Visi Besar untuk Kemerdekaan Sejati Rakyat Indonesia
    Perisai Prabowo Siap Kawal Pemerintahan Baru, Jojon Novandri: Visi Prabowo untuk Kesejahteraan Indonesia
    Hendri Kampai: Prabowo, Legenda Hidup Seorang Presiden dengan Persistensi Perjuangan
    Hendri Kampai: Prabowo, Presiden Baru Harapan Baru Rakyat Indonesia

    Tags